Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2019 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati
ABSTRAK: |
- untuk mendukung pelaksanaan tugas Kepala Daerah (Bupati) dan Wakil Kepala Kepala Daerah (Wabup) Kabupaten Bengkulu Tengah
- 1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU No. 24 tahun 2008
3. UU No.23 Tahun 2014
4. PP No. 109 tahun 2000
5. PP No. 58 tahun 2005
6. PP No. 79 tahun 2005
7. Perda Kabupaten Bengkulu Tengah No. 12 Tahun 2018
8. Perbup Bengkulu tengah No. 48 tahun 2018
- mengenai :
- besaran biaya Penunjang Operasional bagi Bupati dan Wakil Bupati yang ditetapkan berdasarkan PAD
- Biaya penunjang operasional dibebankan pada APBD
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
- 4
|