Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif dan Ruang Laktasi
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2018 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif dan Ruang Laktasi
ABSTRAK: |
- untuk melaksanakan ketentuan Pasal 128 UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, perlu menetapkan Perbup tentang Pemberian Air Susu Ibu Ekslusif dan Ruang Laktasi
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
UU No. 39 Tahun 1999
UU No. 17 Tahun 2016
UU No. 24 Tahun 2008
UU No. 36 Tahun 2009
UU No. 23 Tahun 2014
UU No. 36 Tahun 2014
PP No. 33 Tahun 2012
Peraturan Bersama Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Kesehatan No. : 48/Men.PP/XII/2008, No. : PER. 27/MEN/XII/2008 dan No. : 1177/Menkes/PB/XII/2008
Permenkes No. 15 Tahun 2013
Perda No. 5 Tahun 2015
- pengaturan untuk meningkatkan kualitas kesehatan ibu dan anak
menjamin hak ibu untuk memberikan ASI Ekslusif kepada bayinya
meningkatkan hubungan kasih sayang antara ibu dan anak
memberikan nilai ekonomis kepada masyarakat dengan mengurangi penggunaan susu formula
meningkatkan kesejahteraan keluarga
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2018.
- 14
|