Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 1 Tahun 2016

Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok dalam peraturan ini antara lain : perjalanan dinas pindah adalah perjalanan dari tempat kedudukan yang lama ketempat kedudukan yang baru berdasarkan surat keputusan pindah. Pelaksanaan SPPD adalah Gubenur ,Wakil Gubenur,Pimpinan /Anggota DPRD,Pegawai Negeri Sipil ,Pegawai tidak tetap dan pihak lainya Satuan biaya perjalanan dinas adalah satuan biaya yang di tetapkan dengan keputusan Gubenur yang digunakan sebagai acuan dalam perhitungan biaya pelaksanaan perjalanan dinas .

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Selatan
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
31 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
31 Januari 2016
Tanggal Berlaku
31 Januari 2016
Sumber
BD.2016/NO.01
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 2256 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan