Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan Formal dan Satuan Pendidikan Non Formal Pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bengkulu Tengah
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2018 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan Formal dan Satuan Pendidikan Non Formal Pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bengkulu Tengah
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah
- 1. Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia 1945
2. UU Nomor 20 Tahun 2003
3. UU Nomor 24 Tahun 2008
4. UU Nomor 05 Tahun 2014
5. UU Nomor 23 Tahun 2014
6. PP Nomor 17 Tahun 2010
7. PP Nomor 18 Tahun 2016
8. Permendagri Nomor 12 Tahun 2017
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 13 Tahun 2016
10. Peraturan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 26 Tahun 2016
- Peraturan Bupati ini meliputi :
1. Satuan Pendidikan Formal
2. Satuan Pendidikan Non Formal
3. Kedudukan dan Organisasi
4. Tujuan dan Fungsi
5. Kelompok Jabatan Pelaksana
6. Kelompok Jabatan Pamong Belajar
7. Dewan Penyantun
8. Tata Kerja
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2018.
- 17
|