Peraturan Bupati Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Bengkulu Tengah meliputi : 1. Penetapan Rincian Dana Desa 2. Penyaluran Dana Desa 3. Penggunaan Dana Desa 4. Pelaporan Dana Desa 5. Sanksi Rincian Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun Anggaran 2018, dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan : a. Alokasi Dasar b. Alokasi Afirmasi c. Alokasi Formula
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat