struktur organisasi-perikanan
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2018/16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Benih Ikan Telaga Pulang Pada DInas Perikanan Kabupaten Seruyan
ABSTRAK: |
- bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 7 Peraturan Daerah
Kabupaten Seruyan Nomor 05 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Seruyan, perlu dibentuk Unit Pelaksana
Teknis Dinas Balai Benih Ikan
(BBI
) Telaga Pulang
pada Dinas Perikanan Kabupaten Seruyan untuk
melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional
dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas Induknya. Berdasarkan Pasal 20 ayat
(3) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas
maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun
2017; Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 5 Tahun
2016; Peraturan Bupati Seruyan Nomor 60 Tahun 2016
- BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PENETAPAN DAN KEDUDUKAN;
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI;
BAB IV
TUGAS POKOK DAN FUNGSI;
BAB V
TATA KERJA;
BAB VI
KEPEGAWAIAN;
BAB VII
PEMBIAYAAN;
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2018.
- 13 Halaman
|