Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 8 Tahun 2012

PENYELENGGARAAN USAHA HIBURAN DAN PERMAINAN KETANGKASAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Asas, Maksud dan Tujuan; BAB III Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; BAB IV Hak dan Kewajiban; BAB V Ruang Lingkup; BAB VI Jenis dan Bentuk; BAB VII Pendaftaran Usaha; BAB VIII Peningkatan dan Pengembangan Nilai Tambah; BAB IX Penghentian Sementara Kegiatan Usaha, dan Berakhirnya Usaha; BAB X Jasa Priwisata; BAB XI Pendapatan Daerah; BAB XII Pemberdayaan Masyarakat; BAB XIII Penyelesaian Konflik; BAB XIV Pembinaan dan Pengawasan; BAB XV Komisi Usaha Hiburan dan Permainan Ketangkasan; BAB XVI Larangan; BAB XVII Sanksi Administratif; BAB XVIII Ketentuan Penyidikan; BAB XIX Ketentuan Pidana; BAB XX Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 8 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN USAHA HIBURAN DAN PERMAINAN KETANGKASAN
T.E.U.
Indonesia, Kota Kupang
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Kupang
Tanggal Penetapan
19 November 2012
Tanggal Pengundangan
19 November 2012
Tanggal Berlaku
19 November 2012
Sumber
LD.2012/NO.08
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kupang
Bidang
Halaman ini telah diakses 455 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan