perubahan-ketiga-perwal-nomor-35-tahun-2015
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, BD.2016/NO.17
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 35 Tahun 2015 Tentang Standar Belanja Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK: |
- a. bahwa standar belanja tahun anggaran 2016 telah ditetapkan dengan Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 35 Tahun 2015 tentang Standar Belanja Tahun Anggaran 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 35 Tahun 2015 tentang Standar Belanja Tahun Anggaran 2016;
b. bahwa dalam rangka penyesuaian terkait honorarium pegawai non PNS/tidak tetap yang ditugaskan di Kelurahan dan honorarium non PNS pengelola Sistem Administrasi Kependudukan dalam upaya optimalisasi pelayanan publik di Kecamatan dan Kelurahan termasuk pelayanan administrasi kependudukan, maka Peraturan Walikota Tangerang Selatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dilakukan perubahan;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 51 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; Perpres No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; PMK No. 65/PMK.02/2015 Tahun 2015; Permendagri No. 52 Tahun 2015; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No. 12 Tahun 2011; Perwal No. 35 Tahun 2015.
- Peraturan ini memuat; Perubahan Ketentuan Peraturan tentang Standar Belanja Tahun Anggaran 2016
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2016.
- Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 35 Tahun 2015 tentang Standar Belanja Tahun Anggaran 2016
- 5 halaman
|