Peraturan Bupati Tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Kepegawaian Kabupaten Hulu Sungai Selatan, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Maksud dan Tujuan, 3. JRA, 4. Penyusutan Arsip, 5. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat