Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2019

Penetapan dan Penegasan Batas Desa Waringin Tunggal Dengan Desa Kuranji Kecamatan Kuranji, Desa Hati’if, Desa Tapus, Desa Darasan Binjai, Desa Tibarau Panjang, Desa Bakarangan Kecamatan Kusan Hulu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Desa Waringin Tunggal Dengan Desa Kuranji Kecamatan Kuranji, Desa Hati’if, Desa Tapus, Desa Darasan Binjai, Desa Tibarau Panjang, Desa Bakarangan Kecamatan Kusan Hulu, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Penetapan dan Penegasan Batas Desa; dan 4. Peta Batas Wilayah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Waringin Tunggal Dengan Desa Kuranji Kecamatan Kuranji, Desa Hati’if, Desa Tapus, Desa Darasan Binjai, Desa Tibarau Panjang, Desa Bakarangan Kecamatan Kusan Hulu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Bumbu
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Batulicin
Tanggal Penetapan
01 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
01 Februari 2019
Tanggal Berlaku
01 Februari 2019
Sumber
BD.2019/No.2
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Bidang
Halaman ini telah diakses 544 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan