pelimpahan wewenang-kepegawaian
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, BD.2019/2
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Naskah Dinas Di Bidang Kepegawaian Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf f
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan, menyatakan Gubernur
sebagai Pejabat Pemerintahan dapat mendelegasikan dan
memberikan mandat kepada pejabat Pemerintahan
lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Dalam rangka meningkatkan kelancaran
pelaksanaan tugas-tugas pada Pemerintah Provinsi
Kalimantan
Tengah
dan
penyederhanaan
penandatanganan naskah dinas di bidang kepegawaian,
dipandang perlu mendelegasikan wewenang dan
memberikan kuasa kepada pejabat pemerintah yang
ditunjuk untuk menandatangani surat keputusan
tentang Pengangkatan, Pemindahan, Pemberhentian,
Pemberian Tunjangan Fungsional dan Bebas Tugas
Menjelang Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Keputusan Gubernur Nomor 198 Tahun 2001
tentang Pejabat Yang Diberi Wewenang Untuk
Menandatangani Naskah Dinas Di Bidang Kepegawaian
Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah,
sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundangundangan
sehingga
perlu
disesuaikan
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11
Tahun 2017; Keputusan Kepala Badan Kepgawaian Negara Nomor 13
Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4
Tahun 2016
- BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
DELEGASI WEWENANG PENANDATANGANAN NASKAH DINAS
BIDANG KEPEGAWAIAN;
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
- Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Keputusan
Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 198 Tahun 2001 tentang
Pejabat Yang Diberi Wewenang Untuk Menandatangani Naskah
Dinas Di Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah
Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Provinsi
Kalimantan Tengah Tahun 2001 Nomor 58 Seri E), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
- 10 Halaman
|