Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 11 Tahun 2013

Izin Pemakaian Air Tanah dan Izin Pengusahaan Air Tanah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2013 tentang Izin Pemakaian Air Tanah dan Izin Pengusahaan Air Tanah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantul
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Bantul
Tanggal Penetapan
07 Oktober 2013
Tanggal Pengundangan
07 Oktober 2013
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2013/NO.11
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantul
Bidang
Halaman ini telah diakses 996 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Bantul No. 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Bantul
Mencabut :
  1. PERDA Kab. Bantul No. 10 Tahun 2011 tentang Izin Pemakaian Air Tanah dan Izin Pengusahaan Air Tawar

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan