Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Nomor 32 Tahun 2018

Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan yang baik, bersih, dan bebas KKN, maka pada prinsipnya pejabat/pegawai di lingkungan Pemkab Minahasa dilarang menerima pemberian (gratifikasi) dan wajib menolak. Selanjutnya perlu diatur mengenai hal-hal yang mengecualikan. Bagi yang menerima gratifikasi, wajib melaporkan. Perbup ini juga mendasari pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Nomor 32 Tahun 2018 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Minahasa
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Tondano
Tanggal Penetapan
17 April 2018
Tanggal Pengundangan
17 April 2018
Tanggal Berlaku
17 April 2018
Sumber
BD Kab. Minahasa 2018; No. 32
Subjek
TINDAK PIDANA KORUPSI, PENCEGAHAN KORUPSI - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Minahasa
Bidang
Halaman ini telah diakses 362 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan