pedoman-pelaksanaan-perjalanan-dinas-dalam-negeri
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30, LD.2016/NO.30
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Dinas Dalam Negeri
ABSTRAK: |
- Perjalanan dinas yang dilaksanakan oleh aparatur dengan prinsip selektif, kesesuaian, efisiensi dan akuntabilitas diharapkan mampu meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintah daerah. Dalam rangka transparansi, akuntabilitas, serta rasionalitas pelaksanaan perjalanan dinas, dan penyesuaian terhadap perkembangan keadaan perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Walikota Palembang No.69 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No.28 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP no.21 Tahun 2007; PP No.58 Tahun 2005; Perda Kota Palembang No.2 Tahun 2007.
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur mengenai Perubahan atas Peraturan Walikota Palembang No.69 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Peraturan ini mengubah ketentuan pada BAB I ketentuan Umum Pasal 1 angka 20; menghapus ketentuan Pasal 10 ayat (4) dan mengubah ayat (5); mengubah ketentuan BAB VII Pelaksanaan dan Prosedur Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3); mengubah ketentuan Pasal 15 ayat (2); Diantara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan dua Pasal yaitu Pasal 17A dan Pasal 17B.
- 9 halaman
|