Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 34 Tahun 2017

Pedoman Umum Program Fasilitasi Purbalingga Gayeng

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, maksud, tujuan dan sasaran, lokasi, besar dan jenis bantuan, anggaran, pengorganisasian, pelaksanaan program, pengadaan barang, prosedur permohonan dan penyaluran bantuan dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Program Fasilitasi Purbalingga Gayeng
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purbalingga
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Purbalingga
Tanggal Penetapan
04 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
04 Februari 2017
Tanggal Berlaku
04 Februari 2017
Sumber
BD No 34/ 2017
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Bidang
Halaman ini telah diakses 382 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan