kesehatan-pedoman jaminan persalinan pada puskesmas
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD No. 2/ 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Dana Jaminan Persalinan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Pusat Kesehatan Masyarakat dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk mengakomodir seluruh biaya pelayanan persalinan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut, perlu mengubah Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Dana Jaminan Persalinan Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Pusat Kesehatan Masyarakat dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Dana Jaminan Persalinan Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Pusat Kesehatan Masyarakat dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 36 Tahun 2014; UU No. 38 Tahun 2014; UU No. 32 Tahun 1950; PP No. 33 Tahun 2012; PP No. 61 Tahun 2014; Permenkes No. 52 Tahun 2016; Permenkes No. 72 Tahun 2016; Permendagri No. 80 tahun 2015; Perda Kab Banjarnegara No. 14 Tahun 2013; Perbup Banjarnegara No. 24 Tahun 2017;
- Dalam peraturan ini daiatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Dana Jaminan Persalinan Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Pusat Kesehatan Masyarakat dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut yaitu sebgai berikut:
1. Pasal 10 dihapus.
2. Lampiran I dihapus.
3. Lampiran II dihapus.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2018.
- Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 24 Tahun 2017
- 4 hlm
|