Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 7 Tahun 2013

KESEHATAN IBU, BAYI BARU LAHIR DAN ANAK BALITA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Ruang Lingkup KIBBLA; BAB III Asas, Maksud dan Tujuan; BAB IV Jaminan Pelayanan KIBBLA; BAB V Penyelenggaraan Pelayanan KIBBLAL; BAB VI Sumber Daya Kesehatan; BAB VII Perencanaan, Pembinaan, Pengawasan dan Evaluasi; BAB VIII Peran Serta Masyarakat; BAB IX Penyuluhan; BAB X Penghargaan dan Insentif; BAB XI Penyidikan; BAB XII Ketentuan Pidana; BAB XIII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 7 Tahun 2013 tentang KESEHATAN IBU, BAYI BARU LAHIR DAN ANAK BALITA
T.E.U.
Indonesia, Kota Kupang
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Kupang
Tanggal Penetapan
20 Agustus 2013
Tanggal Pengundangan
20 Agustus 2013
Tanggal Berlaku
20 Agustus 2013
Sumber
LD.2013/NO.07
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kupang
Bidang
Halaman ini telah diakses 692 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan