pedoman dana kapitasi program jkn pada ftkp
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2019/NO.09
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA KAPITASI DAN DANA NON KAPITASI PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan mutu Pelayanan Kesehatan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional disediakan dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama; bahwa dengan adanya Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, maka agar pengelolaan dan pemanfaatannya efektif, efisien, dan tepat sasaran maka perlu diatur penyelenggaraannya; bahwa Kabupaten Morowali perlu memiliki perangkat dasar hukum sebagai pedoman dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama guna meurrjudkan tertib administrasi penatausahaan keuangan daerah perlu diatur dalam Peraturan Bupati;
- Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000; Undang-Undalg Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimala telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: FTKP dan ruang lingkup pelayanan FTKP; pengelolaan dana kapitasi dan non kapitasi JKN; pemanfaatan dana kapitasi JKN; pemanfaatan dana non kapitasi JKN; pembinaan dan pengawasan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2019.
- 25 halaman.
|