Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Morowali Nomor 8 Tahun 2019

PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 17 TAHUN 2017 TENTANG PENGEMBANGAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Tata Cara dan Bentuk Koordinasi Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro; Tata Cara Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro; Tata Cara Penyampaian Laporan Kinerja Koperasi dan Usaha Mikro; Perlindungan Usaha Koperasi dan Usaha Mikro; Penciptaaan Iklim Usaha Bagi Koperasi dan Usaha Mikro; Tata Cara dan Bentuk Pengawasan Monitoring dan Evaluasi; Tata Cara Kemitraan; dan Tata Cara Pengenaan Sanksi Adminsitrasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Morowali Nomor 8 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 17 TAHUN 2017 TENTANG PENGEMBANGAN PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Morowali
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Bungku
Tanggal Penetapan
14 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
15 Maret 2019
Tanggal Berlaku
15 Maret 2019
Sumber
BD.2019/NO.08
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Morowali
Bidang
Halaman ini telah diakses 639 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan