juknis bantuan bahan bangunan bagi mbr
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2019/NO.06
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS BANTUAN BAHAN BANGUNAN BAGI PEMBANGUNAN BARU/REHAB TOTAL BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH
ABSTRAK: |
- bahwa kegiatan bantuan bahan bangunan bagi pembangunan baru/ rehab total bagr masyarakat berpenghasilan rendah merupa-kan kegiatan yang efektif dalam upaya pemberdayaan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan; bahwa untuk memenuhi salah satu dari kebutuhan dasar berupa Rumah l,ayak Huni perlu dibangun Rumah Layak Huni bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah; bahwa untuk kelancaran administrasi dan operasional pelaksanaan kegiatan bantuan bahan bangunan bagi pembangunan baru/ rehab total bagr masyakarat berpenghasilan rendah perlu dibuat perangkat dasar hukum sebagai pedoman dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kegiatan ;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan disempumakan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: sumber dan besaran dana; persyaratan penerima bantuan RLH; pelaksanaan pembangunan RLH; Tim Teknis, Pengawas Lapangan dan Tim Monitoring dan Evaluasi; dan mekanisme pencairan dana.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2019.
- 10 halaman; Lampiran 16 halaman.
|