Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 4 Tahun 2015

Perizinan Bidang Kesehatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang segala hal yang berkaitan dengan Perizinan Bidang Kesehatan. Peraturan daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat dalam penyelenggaraan, pelayanan kesehatan agar dapat terlaksana secara merata, terjangkau dan dapat diterima oleh masyarakat. Fasilitas pelayanan kesehatan. Tenaga kesehatan yang terdiri dari tenaga medis, psikologis klinis, keperawatan, kebidanan, dan kefarmasian, kesehatan masyarakat, kesehatan lingkungan, tenaga gizi, keterapian medis, keteknisian medisdan keteknisian biomedik. Mengenai surat tanda daftar. Sertifikasi. Masa berlaku perizinan. Hak, kewajiban dan larangan. Mutu pelayanan. Pembinaan, pengawasan dan pengendalian. Peran serta masyarakat. berakhirnya perizinan Hingga ketentuan Pidana. Sanksi Administrasi, dan ketentuan penyidikan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perizinan Bidang Kesehatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangka
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Sungailiat
Tanggal Penetapan
30 April 2015
Tanggal Pengundangan
30 April 2015
Tanggal Berlaku
30 April 2015
Sumber
LD.2015/ NO.1 Seri C
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangka
Bidang
Halaman ini telah diakses 627 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Bangka No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Swasta Di Bidang Medis

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan