Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2019

Pembangunan Kawasan Perdesaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini daitur mengenai: Penyelenggaraan Pembangunan Kawasan Perdesaan termasuk di dalamnya mekanisme pembangunan kawasan perdesaan dan penetapan kawasan perdesaan serta kelembagaan untuk nelaksanakan pembangunan kawasan perdesaan dan sekaligus pendanaan pembangunan kawasan perdesaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjarnegara
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Banjarnegara
Tanggal Penetapan
25 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
01 Mei 2019
Tanggal Berlaku
01 April 2019
Sumber
LD No. 7/ 2019
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 572 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan