BADAN USAHA MILIK DESA
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2019/NO.02, TLD NO.115
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK: |
- bahwa desa dengan segala entitas berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan/atau hak tradisionalnya, demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa; bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan desa dan kesejahteraan masyarakat, serta untuk mewadahi berbagai kegiatan usaha ekonomi yang ada di desa, Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa; bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Badan Usaha Milik Desa perlu pengaturan lebih lanjut dalam bentuk peraturan daerah sebagai dasar hukum dan pedoman pendirian, pengurusan dan pengelolaan, dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015;
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pendirian BUM Desa; pengurusan dan pengelolaan Bum Desa; forum BUM Desa;dan pembinaan dan pengawasan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2019.
- 14 halaman; Penjelasan 5 halaman.
|