Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 27 Tahun 2017

Tata Cara Pengalokasian, Pembagian, Penyaluran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Purbalingga Tahun 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud, tujuan, sasaran dan asas, pengalokasian dan pembagian ADD, pengorganisasian, penggunaan ADD, pengelolaan ADD, pembinaan, pengawasan dan evaluasi ADD, sanksi dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengalokasian, Pembagian, Penyaluran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Purbalingga Tahun 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purbalingga
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Purbalingga
Tanggal Penetapan
22 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
22 Maret 2017
Tanggal Berlaku
22 Maret 2017
Sumber
BD No 27/2017
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Bidang
Halaman ini telah diakses 470 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan