ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan adanya Alokasi Bantuan Keuangan Provinsi, Hibah Pemerintah Pusat dan Kegiatan Lanjutan setelah ditetapkannya Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 71 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, maka perlu mengubah Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 71 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2016 Nomor 71) yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 71 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017;
- Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.
- Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 71 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 yaitu tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 semula berjumlah Rp2.231.860.209.000,00 bertambah Rp1.272.813.000,00 sehingga menjadi Rp2.233.133.022.000,00.
|