standar biaya-pengawasan-pungutan
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2018/NO.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Satuan Biaya Pengawasan Kegiatan Satuan Tugas Dan Sekretariat Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Kabupaten Semarang
ABSTRAK: |
- Sebagai tindak lanjut ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, telah dibentuk Satuan Tugas dan Sekretariat Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Kabupaten Semarang serta pendanaan untuk kegiatan pengawasannya dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Dalam pelaksanaan pengawasan pungutan liar dalam penyelenggaraan pemerintah daerah dapat berjalan sesuai rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka dipandang perlu menetapkan Standarisasi Satuan Biaya dari Pemerintah Daerah sebagai pedoman dalam penganggaran dan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan kinerja Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Kabupaten Semarang, maka Peraturan Bupati Semarang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Standar Satuan Biaya Pengawasan Kegiatan Satuan Tugas dan Sekretariat Sapu Bersih Pungutan Liar Kabupaten Semarang perlu untuk ditinjau kembali, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Satuan Biaya Pengawasan Kegiatan Satuan Tugas dan Sekretariat Sapu Bersih Pungutan Liar Kabupaten Semarang.
- Dasar hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun 2016.
- Dalam Peraturan Bupati ini yang diatur ini adalah Standar Satuan Biaya Pengawasan Satuan Tugas dan Sekretariat Satuan tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Standar Satuan Biaya Pengawasan bagi Satgas Saber Pungli dan Sekretariat Satgas Saber Pungli adalah standar satuan biaya bagi Satgas Saber Pungli dan Sekretariat Satgas Saber Pungli yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan pengawasan pungutan liar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2018.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Semarang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Standar Satuan Biaya Pengawasan Kegiatan Satuan Tugas dan Sekretariat Sapu Bersih Pungutan Liar Kabupaten Semarang (Berita Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2017 Nomor 16) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- 6 hlm.
|