Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Peminjaman Peralatan Kebinamargaan untuk Kepentingan Masyarakat di Wilayah Kabupaten Semarang. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. jenis peralatan kebinamargaan; b. penggunaan peralatan kebinamargaan; c. pengelolaan peralatan kebinamargaan; d. tata cara dan persyaratan peminjaman peralatan kebinamargaan; e. jangka waktu peminjaman peralatan kebinamargaan; f. pengawasan; g. pembiayaan; dan h. sanksi administratif. Selain itu diatur tentang Jenis peralatan kebinamargaan, Penggunaan peralatan kebinamargaan, Pengeloaan peralatan kebinamargaan, Tata cara dan persyaratan peminjaman peralatan kebinamargaan, Jangka waktu peminjaman peralatan kebinamargaan; Pengawasan; Pembiayaan; dan Sanksi administratif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat