Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2018

Pedoman Pelaksanaan Peminjaman Peralatan Kebinamargaan Untuk Kepentingan Masyarakat Di Wilayah Kabupaten Semarang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Peminjaman Peralatan Kebinamargaan untuk Kepentingan Masyarakat di Wilayah Kabupaten Semarang. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. jenis peralatan kebinamargaan; b. penggunaan peralatan kebinamargaan; c. pengelolaan peralatan kebinamargaan; d. tata cara dan persyaratan peminjaman peralatan kebinamargaan; e. jangka waktu peminjaman peralatan kebinamargaan; f. pengawasan; g. pembiayaan; dan h. sanksi administratif. Selain itu diatur tentang Jenis peralatan kebinamargaan, Penggunaan peralatan kebinamargaan, Pengeloaan peralatan kebinamargaan, Tata cara dan persyaratan peminjaman peralatan kebinamargaan, Jangka waktu peminjaman peralatan kebinamargaan; Pengawasan; Pembiayaan; dan Sanksi administratif.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Peminjaman Peralatan Kebinamargaan Untuk Kepentingan Masyarakat Di Wilayah Kabupaten Semarang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
12 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
12 Maret 2018
Tanggal Berlaku
12 Maret 2018
Sumber
BD.2018/NO.14
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
Halaman ini telah diakses 441 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan