Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang penataan Pasar Kuliner Suroboyo di Ambarawa. Pengelolaan dan penataan Pasar Kuliner Suroboyo di Ambarawa berdasarkan pada asas : a. keadilan; b. kesamaan kedudukan; c. kemitraan; d. ketertiban dan kepastian hukum; e. kelestarian lingkungan; f. kejujuran usaha; dan g. persaingan sehat (fairness). Selain itu diatur tentang maksud, tujuan, tata tertib, dan penempatan pedagang. Penempatan pedagang dilaksanakan melalui tahapan : a. pengumuman; b. pendaftaran; c. seleksi calon pedagang; d. penetapan dan penempatan pedagang; dan e. perjanjian sewa menyewa.. Kewenangan pengelolaan tempat khusus parkir di Lingkungan Pasar Kuliner Suroboyo di Ambarawa menjadi kewenangan Kepala PD meliputi : a. penetapan lokasi parkir; b. penunjukan petugas parkir; dan c. pengelolaan pendapatan retribusi tempat khusus parkir. Kemudian diatur juga mengenai hak, kewajiban, dan larangan pedagang, serta pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat