Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun 2018

PENATAAN PASAR KULINER SUROBOYO DI AMBARAWA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang penataan Pasar Kuliner Suroboyo di Ambarawa. Pengelolaan dan penataan Pasar Kuliner Suroboyo di Ambarawa berdasarkan pada asas : a. keadilan; b. kesamaan kedudukan; c. kemitraan; d. ketertiban dan kepastian hukum; e. kelestarian lingkungan; f. kejujuran usaha; dan g. persaingan sehat (fairness). Selain itu diatur tentang maksud, tujuan, tata tertib, dan penempatan pedagang. Penempatan pedagang dilaksanakan melalui tahapan : a. pengumuman; b. pendaftaran; c. seleksi calon pedagang; d. penetapan dan penempatan pedagang; dan e. perjanjian sewa menyewa.. Kewenangan pengelolaan tempat khusus parkir di Lingkungan Pasar Kuliner Suroboyo di Ambarawa menjadi kewenangan Kepala PD meliputi : a. penetapan lokasi parkir; b. penunjukan petugas parkir; dan c. pengelolaan pendapatan retribusi tempat khusus parkir. Kemudian diatur juga mengenai hak, kewajiban, dan larangan pedagang, serta pembinaan, pengawasan dan pengendalian.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun 2018 tentang PENATAAN PASAR KULINER SUROBOYO DI AMBARAWA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
01 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
01 Maret 2018
Tanggal Berlaku
01 Maret 2018
Sumber
BD.2018/NO.11
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
Halaman ini telah diakses 509 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan