Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamasa Nomor 17 Tahun 2019

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Perubahan Kabupaten Mamasa Tahun 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) Bappelitbangda menyusun rancangan RKPDP. (2) Penyusunan rancangan RKPDP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai paling lambat pada awal bulan Juni. (3) Rancangan RKPDP Kabupaten Mamasa Tahun 2019 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan berpedoman pada : a. Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa tentang RPJMD; dan b. Hasil evaluasi pelaksanaan RKPD sampai dengan Triwulan II Tahun berkenaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamasa Nomor 17 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Perubahan Kabupaten Mamasa Tahun 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mamasa
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Mamasa
Tanggal Penetapan
29 Juli 2019
Tanggal Pengundangan
29 Juli 2019
Tanggal Berlaku
29 Juli 2019
Sumber
BD.2019/No.17
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mamasa
Bidang
Halaman ini telah diakses 528 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan