Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamasa Nomor 16 Tahun 2019

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Mamasa Tahun 2020.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) Penyusunan RKPD dilakukan melakukan melalui urutan kegiatan : a. Persiapan Penyusunan Rancangan Awal RKPD; b. PenyusunanRancangan RKPD c. Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang); dan d. Penyusunan Rancangan Akhir RKPD. (2) Rancangan RKPD menjadi bahan bagi Musrenbang. (3) Musrenbang dalam rangka penyusunan RKPD diikuti oleh unsur-unsur Penyelenggara Pemerintahan. (4) Kepala Bappelitbangda menyelenggarakan Musrenbang Penyusunan RKPD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamasa Nomor 16 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Mamasa Tahun 2020.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mamasa
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Mamasa
Tanggal Penetapan
28 Juni 2019
Tanggal Pengundangan
28 Juni 2019
Tanggal Berlaku
28 Juni 2019
Sumber
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mamasa
Bidang
Halaman ini telah diakses 755 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan