Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara No. 2 Tahun 2016

Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2016 - 2026

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2016-2026 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ruang lingkup visi dan misi, azas, tujuan dan sasaran, fungsi, kedudukan dan jangka waktu, dan kebijakan dan strategi. Diatur pula tentang rencana pengembangan, indikasi program, pelaksanaan dan pengendalian yang dilakukan oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Instansi terkait.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2016 - 2026
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe Utara
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Wanggudu
Tanggal Penetapan
20 November 2017
Tanggal Pengundangan
02 Agustus 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2016/No.80
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 892 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan