PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN TRANSFER ATAS BANTUAN ALOKASI DANA OTONOMI KHUSUS TAMBAHAN DANA INFRASTRUKTUR KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA/DISTRIK/KELURAHAN/KAMPUNG
2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 900/8/V/2011, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2011 NOMOR 161
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Transfer Atas Bantuan Alokasi Dana Otonomi Khusus Tambahan Dana Infrastruktur Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota/Distrik/Kelurahan/Kampung
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan penyaluran dan pertanggungjawaban anggaran Bantuan Alokasi Dana Otonomi Khusus dan Tambahan Insfrastruktur kepada Pemerintah Kabupaten/Kota/Distrik/Kelurahan/Kampung, perlu mengatur kermbali pelaksanaan penyaluran dan pertanggungjawaban Bantuan Alokasi Dana Otonomi Khusus dan Tambahan Dana Infrastruktur dimaksud;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Papua Barat.
- UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 45 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 47/KMK.07/2002; Perda Prov. Papua Barat Nomor 5 Tahun 2009; Perda Prov. Papua Barat Nomor 1 Tahun 2011.
- Peraturan ini mengatur tentang Ruang Lingkup; Jenis Anggaran Bantuan Alokasi Dana Otonomi Khu8us dan Tambahan Dana Bantuan Gubernur Kepada Kabupaten/Kota/Distrik/Kelurahan/Kampung; Penetapan Anggaran Bantuan Alokasi Dana Otonomi Khusus dan Tambahan Dana Infrastruktur kepada Kabupaten/Kota/Distrik/Kelurahan/Kampung; Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran; Dokumen Pelaksanaan Anggaran Bantuan; Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Bantuan Alokasi Dana Otonomi Khusus Dan Tambahan Dana Infrastruktur Kepada Pemerlntah Kabupaten/Kota/Distrik/Kampung; Rekening Kas Daerah Kabupaten/Kota/Distrik/Kelurahan/Kampung; Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Bantuan Kepada Kabupaten/Kota/Distrik/Kelurahan/Kampung; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2011.
- -
- -
- 28 halaman
|