Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 77 Tahun 2018

Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Khusus Bersalin Daerah Panti Nugroho Kabupaten Purbalingga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, pola tata kelola/peraturan internal BLUD, remunerasi, pengelolaan sumber daya lain, standar pelayanan minimal, evaluasi dan penilaian kinerja dalam sistem akuntabilitas, tarif pelayanan, struktur anggaran BLUD-RSKBD, perencanaan dan penganggaran BLUD, pengelolaan belanja, pengelolaan barang, piutang dan utang/pinjaman BLUD, kerjasama BLUD-RSKBD, investasi, sisa lebih perhitungan anggaran dan defisit anggaran BLUD, penyelesaian kerugian, kebijakan limbah dan lingkungan, pembinaan dan pengawasan, peraturan internal staf medik, peraturan internal staf perawat, peraturan internal staf tenaga kesehatan lain dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Khusus Bersalin Daerah Panti Nugroho Kabupaten Purbalingga
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purbalingga
Nomor
77
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Purbalingga
Tanggal Penetapan
05 September 2018
Tanggal Pengundangan
05 September 2018
Tanggal Berlaku
05 September 2018
Sumber
BD No 77/ 2018
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Bidang
Halaman ini telah diakses 588 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan