Peraturan ini mengatur mengenai analisis standar belanja pemerintah kota situbondo . Pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum, maksud dan tujuan, tata cara penerapan dan perhitungan analisis standar belanja
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat