Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Nomor 8 Tahun 2018

Penetapan Besaran Biaya Penerbitan Dokumen Dan Biaya Material Untuk Persiapan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Di Desa Dan Kelurahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini berisi tentang, besaran biaya serta prosedur dalam penerbitan dokumen pendaftaran tanah pada tingkat desa dan kelurahan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penetapan Besaran Biaya Penerbitan Dokumen Dan Biaya Material Untuk Persiapan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Di Desa Dan Kelurahan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mamuju
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Mamuju
Tanggal Penetapan
15 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
15 Februari 2018
Tanggal Berlaku
15 Februari 2018
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN MAMUJU TAHUN 2018 NOMOR 630
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mamuju
Bidang
Halaman ini telah diakses 471 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan