Dokumen-Pertanahan
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BERITA DAERAH KABUPATEN MAMUJU TAHUN 2018 NOMOR 630
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Besaran Biaya Penerbitan Dokumen Dan Biaya Material Untuk Persiapan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Di Desa Dan Kelurahan
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mendukung program pemerintah untuk pelaksanaan percepatan pendaftaran tanah melalui kegiatan Pendafaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sampai dengan tahun 2025, sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2018, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Mamuju tentang Penetapan Besaran Biaya Yang Diperlukan Untuk Penerbitan Dokumen dan Biaya Material Lainnya Untuk Persiapan Pelaksanaan PTSL di Desa dan Kelurahan
- Dasar hukum; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
- Peraturan Bupati ini berisi tentang, besaran biaya serta prosedur dalam penerbitan dokumen pendaftaran tanah pada tingkat desa dan kelurahan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2018.
- 4 Halaman
|