jenis usaha yang wajib dilengkapi upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16A, BD Kab. Minahasa 2018; No. 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Wajib Dilengkapi Dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup
ABSTRAK: |
- usaha yang tidak termasuk kriteria wajib AMDAL adalah wajib UKL-UPL
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 05 Tahun 2012 tentang jenis-jenis rencana kegiatan wajib AMDAL
- pengaturan kriteria teknis usaha yang termasuk wajib UKL-UPL
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2018.
- 5 halaman; 35 halaman Lampiran
|