PENYERTAAN-MODAL-PEMERINTAH-KABUPATEN-MINAHASA-SELATAN-KEPADA-PDAM
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD. Kab. Minahasa Selatan Tahun 2018 Nomor 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK: |
- Dalam rangka memenuhi modal dasar sesuai ketentuan pasal 2 ayat 1 Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan, maka perlu menambah penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan kepada Perusahaan Daerah Air Minum TA 2018.
- - UU No. 10 Tahun 2003;
- UU No. 1 Tahun 2004;
- UU No. 33 Tahun 2004;
- UU No. 12 Tahun 2011;
- UU No. 23 Tahun 2014 , sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- PP No. 58 Tahun 2005;
- PP No. 39 Tahun 2007;
- PP No. 27 Tahun 2014;
- Permendagri No. 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011;
- Permendagri No. 80 Tahun 2015;
- Perda Kab. Minahasa Selatan No. 2 Tahun 2013;
- Perda Kab. Minahasa Selatan No. 1 Tahun 2015;
- Perda Kab. Minahasa Selatan No. 5 Tahun 2017;
- Perbup Minahasa Selatan No. 53 Tahun 2017.
- Peraturan ini mengatur tentang bentuk dan jumlah penyertaan modal serta tanggung jawab direktur perusahaan daerah air minum.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2018.
- 4 halaman terdiri dari 2 halaman batang tubuh (6 pasal)
|