PERTANGGUNGJAWABAN - APBD - 2018
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2019/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, menegaskan bahwa Kepala Daerah
mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa
laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa
Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran
berakhir;
- Dasar hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2019; PERDAKOT PKP No. 7 Tahun 2007; PERDAKOT PKP No. 18 Tahun 2016; PERDAKOT PKP No. 10 Tahun 2017; PERDAKOT PKP No. 14 Tahun 2018.
- Dalam Peraturan ini diatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Pangkalpinang TA 2018 berupa laporan keuangan yang memuat: Laporan Realisasi Anggaran; Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; Neraca; Laporan Operasional; Laporan Arus Kas; Laporan Perubahan Ekuitas; dan Catatan Atas Laporan Keuangan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2019.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis administratif
diatur dengan Peraturan Walikota
- 9 hlm
|