Dalam Peraturan ini diatur tentang nama, tempet kedudukan hukum dan tujuan Perumda Air Minum; modal; organ dan pegawai Perumda Air Minum; Satuan Pengawas Intern, Komite Audit, dan Komite Lainnya; perencanaan, operasional, dan pelaporan Perumda Air Minum; dan penggunaan laba Perumda Air Minum. Selain itu, diatur pula mengenai Anak Perusahaan Perumda Air Minum; perubahan bentuk hukum; penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran Perumda Air Minum; kepailitan Perumda Air Minum; pembinaan dan pengawasan Perumda Air Minum; penetapan tarif; serta asosiasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat