Dalam Peraturan ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, yaitu: Pendapatan Daerah Rp 842.760.114.010,00; Belanja Daerah Rp 866.679.890.317,90; sehingga Surplus / ( defisit ) Rp (23.919.776.307,90). Penerimaan Pembiayaan Daerah Rp 0; Pengeluaran Pembiayaan Daerah Rp 1.500.000.000,00; sehingga Pembiayaan Netto Rp (1.500.000.000,00). Dengan demikian, Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp (23.919.776.307,90).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat