Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 10 Tahun 2018

PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG NOMOR 17 TAHUN 2004 TENTANG RETRIBUSI LEGES

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang ketentuan yang menyatakan bahwa Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 17 Tahun 2004 tentang Retribusi Leges (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2004 Nomor 30, Seri C Nomor 07) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 10 Tahun 2018 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG NOMOR 17 TAHUN 2004 TENTANG RETRIBUSI LEGES
T.E.U.
Indonesia, Kota Pangkal Pinang
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Pangkal Pinang
Tanggal Penetapan
24 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan
24 Agustus 2018
Tanggal Berlaku
24 Agustus 2018
Sumber
LD.2018/NO.10
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pangkal Pinang
Bidang
Halaman ini telah diakses 558 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan