PEMBERIAN-BANTUAN-KEUANGAN-KEPADA-PARTAI-POLITIK-YANG-MEMPEROLEH-KURSI-DI-DPRD
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD. Kab. Minahasa Selatan Tahun 2018 Nomor 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik yang Memperoleh Kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan
ABSTRAK: |
- Untuk memperkuat sistem dan kelembagaan partai politik melalui bantuan keuangan kepada partai politik, maka dipandang perlu untuk memberikan bantuan keuangan kepada partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Minahasa Selatan.
- - UU No. 10 Tahun 2003;
- UU No. 33 Tahun 2004;
- UU No. 2 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2011;
- UU No. 12 Tahun 2011;
- UU No. 17 Tahun 2013;
- UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- UU No. 7 Tahun 2017;
- PP No. 5 Tahun 2009, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 1 Tahun 2018;
- Permendagri No. 36 Tahun 2018;
- Perda Kab. Minahasa Selatan No. 5 Tahun 2017;
- Perbup Minahasa Selatan No. 53 Tahun 2017.
- Peraturan ini mengatur tentang pemberian bantuan keuangan dan besaran nilai bantuan keuangan kepada partai politik yang memperoleh kursi di DPRD.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2018.
- 9 halaman terdiri dari 3 halaman batang tubuh dan 2 halaman lampiran (7 pasal)
|