DISABILITAS - PERLINDUNGAN
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2016/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas
ABSTRAK: |
- Bahwa penyandang disabilitas merupakan bagian dari warga negara yang memiliki hak dan kewajiban yang setara, harkat dan martabat yang sederajat serta mempunyai peran dan kedudukan yang setara dalam hak asasi manusia
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang - Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997, Undang - Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998, dan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2012
- Dengan memberikan perlindungan kepada para penyandang disabilitas maka hak konstitusional penyandang disabilitas terlindungi sehingga penyandang disabilitas dapat mandiri dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan serta terhindar dari tindak kekerasan dan diskriminasi
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2016.
- 32 HLM; Penjelasan : 18 Halaman
|