APBD
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD NOMOR 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUMAJANG NOMOR 17 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PERGESERAN ANGGARAN PADA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN LUMAJANG
ABSTRAK: |
- bahwa untuk menyesuaikan dengan perkembangan ketentuan, maka perlu menyempurnakan tata cara pergeseran anggaran pada organisasi perangkat daerah Kabupaten Lumajang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Perubahan atas Peraturan Bupati Lumajang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lumajang dengan Peraturan Bupati.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310); Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 7 Tahun 2013 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lumajang; Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2016 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 90);
- TERDIRI ATAS 2 PASAL; Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lumajang (Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2014 Nomor 17) diubah
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2019.
- Ketentuan Pasal 1 angka 6 diubah; Ketentuan Pasal 5 ayat (1) diubah dan ditambah satu ayat yaitu ayat (4); Ketentuan Pasal 6 ayat (2) diubah dan ditambah satu ayat yaitu ayat (3); Ketentuan Pasal 8 ayat (3) dihapus; Ketentuan Pasal 13 ayat (2) diubah; Ketentuan Pasal 14 diubah; Ketentuan Berita Acara Hasil Verifikasi dalam Lampiran diubah.
- TIDAK ADA
- 6 HALAMAN
|