DESA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD NOMOR 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBENTUKAN KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT (KIM) DESA
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan partisipasi masyarakat dalam proses penyebaran informasi melalui lembaga komunikasi sosial, perlu mengaturpembentukan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Desa.
- Peraturan Bupati Lumajang Nomor 45 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2019; Peraturan Bupati Lumajang Nomor 74 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019; Peraturan Bupati Lumajang Nomor 77 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2019.
- KETENTUAN UMUM; PETUNJUK TEKNIS PEMBENTUKAN KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT (KIM) DESA; KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2019.
- TIDAK ADA
- TIDAK ADA
- 12 HALAMAN
|