PERLINDUNGAN USAHA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD NOMOR 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN USAHA HIBURAN KARAOKE
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap usaha karaoke agar tercipta iklim usaha yang sehat dan sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat dan memperhatikan nilai-nilai susila, agama, dan sosial budaya, serta tidak menimbulkan gangguan ketentraman, ketertiban, dan keamanan, maka dibutuhkan pengaturan atas usaha hiburan karaoke; bahwa terhadap penyelenggaraan usaha hiburan karaoke perlu dilakukan penertiban guna menciptakan iklim usaha yang kondusif dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi, pengembangan investasi, dan kehidupan bermasyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu mengatur Penyelenggaraan Usaha Hiburan Karaoke, dengan Peraturan Bupati.
- Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 16 Tahun 2014 tentang Standar Usaha Karaoke (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1021); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014 Nomor 6 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 42); Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 3 tahun 1974 tentang ketertiban umum, kebersihan, keamanan, dan kesehatan daerah sebaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 13 tahun 1995.
- KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; PENYELENGGARAAN; PERIZINAN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; PENCABUTAN IZIN USAHA DAN PENUTUPAN KARAOKE; KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2019.
- TIDAK ADA
- TIDAK ADA
- 7 HALAMAN
|