PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD NOMOR 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KODE ETIK PENYELENGGARA PELAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH KABUPATEN LUMAJANG
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah Daerah Kabupaten Lumajang yang efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel, perlu mengatur kode etik pihak-pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah Kabupaten Lumajang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Kode Etik Penyelenggara Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Lumajang, dengan Peraturan Bupati.
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33); Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2016 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 90); Peraturan Bupati Lumajang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah (Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2018 Nomor 42) Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Lumajang Nomor 42 Tentang Perubahan Atas Peraturan Lumajang Nomor 11 Tahun 2018 tentang kedudukan, susunan organisasi, uraian tugas, dan fungsi serta tata kerja Sekretariat Daerah (Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2018 Nomor 42).
- KETENTUAN UMUM; RUANG LINGKUP; KODE ETIK; KOMITE ETIK; SEKRETARIAT KOMITE ETIK; INFORMASI, PEMERIKSAAN DAN PELAPORAN; TATA CARA PENYELENGGARAAN PEMERIKSAAN KOMITE ETIK; PEMBIAYAAN DAN HONORARIUM KOMITE ETIK; KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2019.
- TIDAK ADA
- TIDAK ADA
- 11 HALAMAN
|