APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD NOMOR 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL BUPATI DAN WAKIL BUPATI TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf d, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dan Besarnya Biaya Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, serta untuk mendukung pelaksanaan tugas Bupati dan Wakil Bupati sehari-hari, maka perlu mengatur Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati Tahun Anggaran 2019, dengan Peraturan Bupati.
- Peraturan Bupati Lumajang Nomor 46 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2018 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Bupati Lumajang Nomor 53 Tahun 2018 (Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2018 Nomor 53); Peraturan Bupati Lumajang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Lumajang Nomor 42 Tahun 2018 (Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2018 Nomor 42); Peraturan Bupati Lumajang Nomor 70 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2018 Nomor 70).
- KETENTUAN UMUM; BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL; KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2019.
- TIDAK ADA
- TIDAK ADA
- 5 HALAMAN
|