KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD NOMOR 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLA PUSAT PELAYANAN TERPADU PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK DI KABUPATEN LUMAJANG
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 48 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan di Kabupaten Lumajang dan dalam rangka upaya menanggulangi segala bentuk tindak kekerasan serta diskriminasi terhadap perempuan dan anak perlu adanya kepedulian dan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat maupun Lembaga-lembaga Pemerintah untuk melakukan langkah-langkah pelayanan, perlindungan dan pemberdayaan bagi korban kekerasan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu mengatur Pengelola Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak di Kabupaten Lumajang, dengan Peraturan Bupati.
- Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 48 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan di Kabupaten Lumajang(Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2007 Nomor 3); Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2016 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 90); Peraturan Bupati Lumajang Nomor 67 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Dan Pemberdayaan Perempuan (Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2016 Nomor 67).
- KETENTUAN UMUM; PEMBENTUKAN; KEDUDUKAN; TUGAS DAN FUNGSI; PEMBIAYAAN; PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
- Peraturan Bupati Kabupaten Lumajang Nomor 70 Tahun 2017 tentang Pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak di Kabupaten Lumajang (Berita Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2017 Nomor 70) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- TIDAK ADA
- 7 HALAMAN
|