HIBAH-badan-lembaga-organisasi kemasyarakatan
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2018/NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Hibah Kepada Badan, Lembaga Dan Organisasi Kemasyarakatan Dalam Bidang Kesejahteraan Rakyat Di Kabupaten Semarang
ABSTRAK: |
- Dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan hibah kepada badan, lembaga dan organisasi kemasyarakatan berkaitan dengan bidang keagamaan di Kabupaten Semarang agar lebih bermanfaat dan tepat sasaran baik dalam penganggaran dan pelaksanaan serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka perlu disusun Petunjuk Teknis Pemberian Hibah Kepada Badan, Lembaga dan Organisasi Kemasyarakatan Dalam Bidang Kesejahteraan Rakyat di Kabupaten Semarang;
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013; ndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun 2016
- Yang diatur di dalam Peraturan Bupati ini adalah Petunjuk Teknis Pemberian Hibah Kepada Badan, Lembaga dan Organisasi Kemasyarakatan Dalam Bidang Kesejahteraan Rakyat di Kabupaten Semarang.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2018.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku maka Peraturan Bupati Semarang Nomor 27 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Hibah Kepada Badan/Lembaga Dalam Bidang Keagamaan Dan/Atau Kemasyarakatan di Kabupaten Semarang (Berita Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2017 Nomor 27), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- 14 hlm
|